
FAKTAINTEGRITAS.COM, Baturaja — Seorang jejaka berasal dari desa Padang Bindu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan perbuatan tak terpuji karna telah pemerkosa terhadap perempuan berinisial FS di kebun sawit PTP. Minanga ogan Desa tanjung karangan kec. Baturaja Barat Kab. OKU. Senin (20/3/22).
Kapolers ogan komering ulu (OKu)AKBP Arip Harsono.SIK,MH, melalui Humas Polres OKU Bripka Aprizal, mengatakan ” kronologis nya pada Hari minggu 19/ 2 / 2023, sekitar pukul 18.30 wib di kebun sawit PTP. Minanga ogan desa tanjung karangan kec. Baturaja barat kab. OKU. Telah terjadi tindak pidana Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara saat pelaku hendak mengantar korban pulang kerumah nya dan melalui jalan perkebunan sawit PTP Minanga ogan kemudaian pelaku masuk ke dalam area kebun sawit yang jarak nya sekitar 500m dari jalan, dengan alasan ingin buang air kecil
Pelaku langsung berkata “Aku la dak tahan lagi nafsu” korban pun berkata kepada pelaku “Jangan lampiaskan dengan aku” di saat itu lah pelaku menarik tangan korban kemudian membuka paksa baju korban dan pelaku memegang payudara korban dan korban belari namun dikejar pelaku sehingga korban jatuh dan luka lecet dibagian tangan serta kakinya.
Korban masih sempat bangun dan berlari lagi kemudian jatuh kembali dengan posisi tertelungkup, saat itu juga pelaku langsung memukul punggung dan paha korban hingga lemah.
Selanjutnya pelaku membalikkan badan korban d an pelaku mencekik korban sambil diancam akan dibunuh. Korban kemudian digendong pelaku menuju dekat sepeda motor setelah itu pelaku menidurkan dan membuka celana korban sembari berkata “nurut la bae” Korban sempat menolak dengan menahan celana nya akan tetapi pelaku terus berusaha dan berkata “Nurut la bae”.
Setelah celana korban dibuka pelaku, korban mencoba melawan segala cara namun tidak bisa, Selanjutnya pelaku memperkosa korban.
Setelah memperkosa korban, lalu pelaku mengantar korban pulang kerumahnya, kemudian korban melaporkan hal ini langsung ke Polsek Baturaja barat
Selanjut nya polsek barat pada pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira Pukul. 10.45 WIb, anggota opsnal singa bule polsek baturaja barat menangkap pelaku yang sudah melarikan ke daerah palembang sekira 1 (satu) bulan DPO.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada diseputaran pasar 16 ilir dan selanjutnya pelaku dapat diamankan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Barat guna proses hukum lebih lanjut. ” ada pun pasal yang kita kenakan terhadap tersangka bernama eko bin abidin yulius jexchend umur 23 tahun pekerjaan buruh ,kampung V desa padang bindu kec semidang aji kab ogan komering ulu yakni pemerkosaan pasal 285 KUHP.”kata aprizal.(Erwan)