27 September 2024

Faktaintegritas.com,Way Kanan – Bukan hanya masyarakat banyak yang tertipu daya oleh Pemkam Bengkulu Jaya Bahkan Kepala Dinas Sosial Way Kanan yang Telah menjabat selama 3 Bulan ini pun termakan keterangan palsu dari Pemerintah Kampung setempat terkait melegalitas perangkat kampung menerima bantuan baik PKH Maupun BPNT.

Hal ini nampak jelas dari hasil kroscek dilapangan hari ini Jum’at (19/11) di Kampung Bengkulu Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan oleh Dinas Sosial Way Kanan yang sebelumnya pada bulan September lalu pihaknya telah melakukan kroscek namun tidak diindahkan, yang mana kepala Dinas Sosial Pernah memberikan Toleransi bagi perangkat kampung yang menerima bantuan agar dapat memilih salah satunya,.

“Data tersebut telah diusulkan untuk dilakukan penghapusan sebagai penerima PKH ke Kementerian Sosial. Kewenangan untuk menghapus data yang diusulkan oleh daerah adalah Kemensos” ujar kepala Dinas Sosial.

Namun hingga kemarin para penerima tersebut (perangkat kampung red) masih saja mencairkan bantuan yang disalurkan Kemensos melalui KKS yang dipegang oleh KPM, artinya penghapusan data yang diusulkan oleh Daerah Kabupaten Way Kanan ke Kementerian Sosial tidak cukup waktu 3 bulan atau memeng belum dilakukan pengusulan penghapusan para perangkat kampung yang menerimana bantuan itu. Sebab hal ini telah diketahui oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan pada bulan September lalu,

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Way Kanan , malah berdalih bahwa sebelum menjabat sebagai perangkat kampung para penerima memang sudah terdaftar di DTKS. Padahal, para perangkat kampung Bengkulu Jaya menerima PKH dan BPNT karena hasil Verifikasi oleh Pendamping PKH dan Pemkam Bengkulu Jaya yang telah membuat pernyataan kepala kampung siap bertanggung jawab jika terdapat problem, pada bulan April hingga Juni 2021 lalu. Sementara, para penerima telah menjabat sebagai Perangkat atau Aparatur Kampung sejak Tahun 2017 lalu.

“Sebelum menjadi perangkat kampung, dia (Perangkat Kampung Yang menerima PKH maupun BPNT red) sudah masuk DTKS, setelah menjadi perangkat data belum, terhapus.”kata Bismijanadi seusai melakukan pertemuan dengan Pemkam Bengkulu Jaya tadi siang, Jum’at (19/11).

Sementara itu, Kasi Kesra Kampung Bengkulu Jaya Ahmad Sobirin saat dikonfirmasi Wartawan Koran ini mengatakan bahwa ATM atau KKS pera perangkat kampung yang menerima bantuan telah di ambil oleh Dinas Sosial Way Kanan setelah melakukan rapat di Balai Kampung Bengkulu Jaya hari ini.

“sudah di ambil tadi Kartunya sama Dinas Sosial”katanya.

Diharapkan Instansi terkait dapat menindak lanjuti hal tersebut baik KPK ataupun Tipikor Polres Way Kanan agar dapat memberikan tidakan tegas untuk mencegah terjadinya KKN di Bumi Ramik Ragom ini. (Amirsya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *