27 September 2024

Lampung Utara – (Fakta_Integritas.com) Menjelang batas ahir waktu untuk lahan di kosongkan oleh pihak lain, Masyarakat adat kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara berangsur berdatangan tempati tanah Ulayat Adat Penagan Ratu. Sabtu 18 Mei 2023.

Sebelumnya menurut tim kuasa hukum masyarakat adat Penagan Ratu Samsi Eka Putra, S.H pihaknya telah melayangkan surat kesemua unsur yang berkaitan. Hal itu tentang lahan yang lebih dari seribu hektar untuk tidak lagi di kelola pihak manapun kecuali warga adat yang berhak.

Menurutnya himbauan tersebut berupa, batas terahir pihak lain untuk segera pergi dari lahan yang di maksud pada tanggal 20 Mei 2024 esok.

Lantaran waktu yang sudah dekat, para masyarakat adat mulai berdatangan menghuni rumah-rumah di lokasi perkebunan tanah Ulayat Adat. Sementara tanah tersebut berada di dusun Dorowati desa Penagan Ratu kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara.

Dikatakan Chotmansyah Gelar Suttan Pesawik Ratu selaku ketua adat Penagan Ratu. Masyarakat adat sudah bersiap-siap untuk melakukan cocok tanam di lahan Ulayat Adat Penagan Ratu yang di maksud. ” Kami akan bercocok taman guna menunjang kehidupan kami” terangnya.

Dipertegas sekertaris lembaga adat Edy Sahiliyo gelar Suttan Cahyo Mergo. Kegiatan masyarakat adat yang mulai berdatangan akan menghuni dan mengelola lahan itu. Sebagai komitmen masyarakat untuk mengelola lahan warisan tersebut.

Diketahui lahan Ulayat Adat desa Penagan Ratu yang yang berjumlah lebih dari seribu hektar tersebut. Yangmana di ketahui juga diklaim merupakan aset Angkatan Laut Prokimal Lampung Utara itu, kini di penuhi tanaman tebu milik perusahaan.

(Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *