27 September 2024

Faktaintegritas.com, Muara dua — Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Natalion S.STP., M.Si., pimpin Rapat Pembahasan Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Daerah Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Kamis (25/01/2024), di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan.

Didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. H. Herman Azedi, SKM.,M.M.  Asisten II menyampaikan” bahwasanya rapat ini digelar untuk membahas terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Daerah Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, untuk selanjutnya agar bisa menjadi perhatian dan pedoman seluruh OPD.

Turut hadir dalam kesempatan ini Anggota TAPD, Para Kepala OPD, Para Kabag, dan Para Camat. (erwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *