27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, Banjar Agung —Pemerintah Kampung (Pemkam) Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Dua Tahun 2023 kepada 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyerahan dihelat di Aula rapat kampung setempat,  Kamis (22-06-2023).

Penyaluran BLT-DD dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Warga Makmuar Jaya Irwanto dan jajaran, juga turut dihadiri Babinsa Kampung Warga Makmur Jaya, Pendamping Desa dan Perwakilan dari kecamatan yang diwakili oleh kasi pemerintahan dan kasi pembangunan kecamatan Banjar Agung.

Kepala Kepala Kampung Warga Makmur Jaya Dewi Kustianti, S.E.I, mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa, pemerintah kampung Warga Makmur Jaya  telah menganggarkan di tahun 2023 ini untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa sebesar 10% dari dana desa yakni Rp90.000.000,- yang diperuntukkan 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Dengan rincian Rp300.000,-/ Bulan selama 12 bulan. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kampung Warga Makmur Jaya Nomor 03 tahun 2023, tentang Daftar Penerima Manfaat BLT Desa Kampung Warga Makmur Jaya yang ditetapkan tanggal 15 Februari 2023,” terang Dewi Kustianti.

Dijelaskan Dewi Kustianti, pada Tahun 2023 ini BLT-DD difokuskan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 terdapat Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 sbb :

1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan           untuk keluarga miskin ekstrim.

2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.

3. Keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau

4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

“Semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 yang tersalur tahap satu dan tahap dua, dapat dipergunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat sebaik – baiknya,” harap Dewi Kustianti.

Lebih lanjut Dewi Kustianti, mengatakan, penerima bantuan ini telah dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan berdomisili di Kampung setempat.

“Kami memastikan bahwa KPM yang menerima BLT-DD tidak terdaftar ganda dalam program jaringan sosial lainnya, dan sasaran penerima juga sesuai dengan hasil musyawarah beberapa waktu lalu,” ucap Dewi Kustianti.(Erwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *