27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, MUARA DUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), DPRD/Sekretariat Dewan Kabupaten OKU Selatan menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan tentang Penanganan, Pendampingan dan Pemberian Pendapat Mengenai Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama ini ditandatangani oleh Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Com., Ketua DPRD OKU Selatan, dan Kepala Kejari OKU Selatan, Senin (20/02/2023).

Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Com., dalam sambutannya mengatakan “Kerjasama ini adalah bagian dari proses jaminan hukum yang lebih baik ke depan serta mempererat tali silaturahmi antar pihak untuk mewujudkan kelancaran pemerintah agar tidak salah paham dan penilaian masyarakat.

Perlu kami tegaskan bahwa MOU ini di bidang perdata dan tata usaha negara dan jangan ada kesan di tengah masyarakat bahwa dapat berusaha membatasi wewenang kejaksaan untuk memeriksa aparat Pemkab OKU Selatan dalam tindak pidana dan hukum,” ujarnya.

Dengan MOU ini, lanjut Bupati diharapkan akan tercipta aparat pemkab yang jujur dan terbebas korupsi.”Harapan ini akan terwujud jika aparat pemkab berjiwa profesional, jujur dan berkualitas yang dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD OKU Selatan, Heri Martadinata, SE. Ia mengatakan “melalui Kerjasama ini diharapkan ada kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan.” Kata heri

Pada kesempatan yang sama, Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., mengungkapkan “bahwa ini langkah penegak hukum untuk dapat memberikan pendampingan serta memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan DPRD agar tidak terjadi berbenturan dengan Undang-undang yang berlaku dalam menjalankan” jelas Adi tugasnya. (ERWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *