27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, TUBA BARAT – Menindaklanjuti hasil mediasi (musyawarah) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat pada tanggal 30 Januari 2023 tentang persengketaan lahan antara penggugat yakni Sdra. Budi CS (Ahli Waris Umbul Olok Rengas) dengan pihak PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM) yang berdasarkan dari Berita Acara Rapat pada poin 3 dan poin 4, Pemerintah Tiyuh Bujung Dewa dan Tiyuh Marga Jaya Indah Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat  mengundang rapat mediasi antara Ahli waris Umbul Olok Rengas dengan Pihak PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM) di Balai Tiyuh setempat, Sabtu (11/02/2023)

Rapat mediasi tersebut yang di fasilitasi pihak Pemerintahan Tiyuh Bujung Dewa di pimpin langsung oleh Kepalo Tiyuh Bujung Dewa Sapri RN BJ dan dihadiri juga oleh Camat Pagar Dewa Eriko Fernando, SE.,MM, Kepalo Tiyuh Marga Jaya Indah Haryono, Kepalo Tiyuh Bujung Sari Marga Gunawan, pihak dari PT BMM diwakili oleh Harun dan Suroto, Babinkamtibmas Aipda Ari Munandar, Babinsa Sertu Wawan dan Ahli Waris Umbul Olok Rengas Budi CS.

Dalam sambutannya Sapri RN selaku Kepalo Tiyuh Bujung Dewa menyampaikan, bahwa tujuan Pemerintah Tiyuh Bujung Dewa mengundang pihak Ahli Waris Umbul Olok Rengas Budi, CS dan pihak PT BMM sesuai dari arahan Pemerintahan Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra pada saat rapat mediasi diruang Sekda beberapa waktu yang lalu.

“Tujuan kami dari Pemerintah Tiyuh Bujung Dewa mengundang Pak Budi, CS dan pihak dari PT BMM untuk melakukan upaya mediasi dan sekaligus tadi kita sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan sekaligus menunjuk tapal batas yang disengketakan atau yang di klaim oleh Pak Budi,” ucap Sapri RN.

Sebagai Aparatur Pemerintah khususnya Pemerintah Bujung Dewa lanjut Sapri, “dalam hal ini kami tidak berpihak kepada pihak siapapun baik kepada Ahli Waris Olok Rengas bapak Budi, CS atau dari pihak PT BMM, kami berharap kepada kedua belah pihak bisa menempuh jalur kekeluargaan agar menemukan solusi yang baik saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak, dan saya juga berharap kepada pihak PT BMM melalui pak Harun agar bisa menyampaikan kepada pimpinan supaya bisa diberikan ruang untuk negosiasi dengan pihak pak Budi, CS selaku Ahli Waris Umbul Olok Rengas,” ungkapnya.

Di tempat dan waktu yang sama Camat Pagar Dewa Eriko Fernando, SE.,MM dalam arahannya menyampaikan agar persoalan sengketa PT BMM dengan Ahli Waris Umbul Olok Rengas bisa ditempuh dengan jalur kekeluargaan dan ini sesuai dengan arahan dari Asisten I pada saat rapat mediasi beberapa waktu yang lalu.

“Saya berharap kepada kita semua yang ada di wilayah Kacamatan Pagar Dewa agar bisa menahan diri dan tetap menjaga suasana tetap kondusif dan terkait persoalan sengketa antara PT BMM dengan Ahli Waris Umbul Olok Rengas saya berharap bisa ada jalan penyelesaian secara kekeluargaan, tapi kalau dalam proses mediasi masih tidak ada jalan keluar dipersilahkan agar kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum. Tugas kami dari pihak pemerintah hanya bisa memfasilitasi untuk memediasi, selebihnya segala sesuatu keputusan ada di antara kedua belah pihak yaitu Pihak PT BMM dengan pihak Budi, CS, ” Ujar Camat Pagar Dewa Eriko Fernando, SE.,MM.

Didalam rapat mediasi tersebut, Harun yang merupakan perwakilan dari pihak PT BMM mengatakan kalau dirinya hari ini hadir memenuhi undangan Pemerintah Tiyuh Bujung Dewa hanya sebatas petunjuk atasannya sesuai dengan berita acara rapat mediasi yang dilaksanakan diruang Sekda Tuba Barat beberapa waktu yang lalu.

“Saat ini saya tidak ada kapasitas untuk membuka ruang negosiasi, kehadiran saya disini hanya memenuhi undangan dari Pemerintah Tiyuh Bujung Dewa untuk mengetahui batas-batas yang diklaim oleh pak Budi, CS dan untuk proses mediasi berikutnya sesuai yang sudah disepakati dalam berita acara rapat yang diselenggarakan di Pemda Tuba Barat beberapa waktu lalu,” ucap Harun.

Menanggapi dengan apa yang sudah disampaikan oleh Harun selaku perwakilan dari PT BMM, Budi yang merupakan Ahli Waris Umbul Olok Rengas mengatakan, agar proses masalah sengketa ini tidak berlarut-larut dan di upayakan pada saat rapat mediasi berikutnya di Pemda Tuba Barat agar semua bukti-bukti milik PT BMM untuk dibawa semua biar semuanya jelas.

“Tolong pihak PT BMM segera menunjukkan bukti-bukti yang katanya dapat dari hasil beli atau pelepasan dari masyarakat, kami mau lihat apakah dari Ahli Waris Umbul Olok Rengas ada yang pernah sudah melepaskan hak kepada PT BMM, kami hanya minta hak kami diberikan dan kami bukan minta hak milik orang lain,” Ungkap Budi dengan tegas. (ERWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *