27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, TUBABARAT – Menindak lanjuti surat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resort Tulang Bawang Barat Nomor: R/706/706/XII/IPP/2022 tanggal 7 Desember 2022, Pemerintah Daerah Tulang Bawang Barat mengundang pihak PT. Bumi Madu Mandiri dan Saudara Budi bin Sanusi CS untuk melakukan proses mediasi antara kedua belah pihak. Rapat dilaksanakan diruangan Sekda Tulang Bawang Barat, Senin (30/01/2023).

Sebagaimana disebutkan dalam pokok surat undangan tersebut terkait permasalahan PT. BMM (Bumi Madu Mandiri) yang diklaim oleh ahli waris Umbul Olok Rengas yaitu Budi bin Sanusi cs di Tiyuh Marga Jaya Indah Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam rapat tersebut turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kestra Dra. Bayana, M.Si, Kasat Intel Polres Tuba Barat Depian Riandi, SH, Kepala Stap Kodim 0412 Lampura A. Sunarya, S.Sos, Asisten Bidang Pembangunan dan pengembangan Ekonomi H. Nakhoda, SH.,MH, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan kawasan Permukiman dan Pertanahan Tasuri, ST.,MT, Kantor Pertanahan Tuba Barat Resi Indraswari, SP, Bagian Hukum Setdakab Tuba Barat, Made Ita Pirliyanti, SH.,MM, Kabag Tapem Setdakab Tuba BaratbYanto, S.Sos.,MM, Camat Pagar Dewa Eriko Firnando, Kepalo Tiyuh Marga Jaya Indah Haryono, Kepalo Tiyuh Bujung Dewa Sapri PT. Bumi Madu Mandiri M.Alfian, HS dan Harun serta dari pihak Ahli Waris Umbul Olok Rengas Budi bin Sanusi CS.

Dalam rapat tersebut, Harun yang merupakan perwakilan dari pihak PT. BMM (PT. Bumi Madu Mandiri) menjelaskan jumlah secara keseluruhan HGU PT. BMM yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat 338,96 hektar yang tersebar di tiga Tiyuh yaitu Tiyuh Lesung Bakti Jaya 168,76 ha, Tiyuh Gilang Tunggal Makarta 57,56 ha dan Tiyuh Bujung Dewa terpecah menjadi dua HGU yaitu 25,23 ha dan 87,41 ha.

Menurut Harun, sebelumnya PT. BMM tidak tau adanya Umbul Olok Rengas, ” belakangan di tahun 2018 ahir pak Budi dan pak Safari Parasib muncul karena berkaitan dengan UGR jalan Tol, pak Safari Parasib awal tahun 2019 mulai menggugat PT. BMM dan disitulah perkenalan saya sama pak Safari Parasib dan pak Budi, kebenaran juga saya pada waktu itu ikut hadir dipersidangan Pengadilan Negeri Menggala. Nah! disitu ganti rugi UGR Tol PT. BBM itu tertunda karena adanya gugatan Perdata dari pak Safari Alm hingga sampai ke Mahkamah Agung dan gugatan tersebut tidak dapat di terima atau di N.O,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Harun, “Ditahun 2020 kami juga digugat oleh pak Ismail dan gugatannya di tolak dengan dasar SKT (Surat keterangan Tanah) yang sama yaitu SKT tahun 1985 seluas 600 hektar, kemudian kalau tidak salah pada tanggal 17 Januari 2022 pak Budi juga menggugat kami dari PT. BMM dan hasil keputusan pengadilan juga tidak dapat diterima atau di N.O dan pada saat itu pak Budi tidak melanjutkan upaya banding. Belakangan pada tanggal tanggal 13 oktober 2022 pak Budi bersurat ke PT. BMM terkait Umbul Olok Rengas untuk meminta proses negosiasi dan kami tidak bisa mengakomodir karena pada intinya pihak PT  BBM dan Budi sudah menempuh jalur hukum,” papar Harun.

Harun juga menerangkan, “dasar PT. BMM memperoleh HGU yang ada di Tiyuh Bujung Dewa dari proses jual beli dengan pak Ali Usup Alm, pak Yakub, pak Bintang, pak Hamid dan transaksi jual belinya itu dengan pak Yakub dan terkait jual beli yang ada di atas sebelah sungai kalau saya tidak salah informasi itu dengan seorang Polisi tapi apakah beliau saat ini masih aktif atau sudah pensiun saya tidak tau, jadi yang jelas itulah proses transaksi sebelum PT. BMM di HGU kan,” urai Harun.

Selanjutnya dalam rapat mediasi tersebut dari pihak ahli waris Umbul Olok Rengas Budi menyampaikan, sampai kapanpun jika pihak PT. BMM belum ada pelepasan dari ahli waris Umbul Olok Rengas maka akan tetap ia perjuangkan, kalau ngak berhasil dijaman dirinya mungkin akan diperjuangkan di jaman anak cucunya nanti.

Sementara Pemda kabupaten Tuba Barat yang diwakil AsistenI Dra. Bayana, M. Si mempersilahkan ke pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau pihak yang hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan masukan kepada pihak PT. BMM dan keluarga ahli waris Budi CS.

“Permasalahan ini ahli waris sudah tiga kali melayangkan surat gugatan perdata terhadap pihak PT. BMM dan belum ada keputusan karena gugatan ahli waris tidak dapat diterima atau di N.O dan ini akan menjadi acuan untuk dimediasi sehingga bisa menemukan suatu jalan yang menguntungkan kedua belah pihak, itu pun kalau ada kesepakatan bersama kedua belah pihak,” tutur Asisten I.

Selesai acara rapat mediasi tersebut, awak media berupaya untuk mengkonfirmasi langsung perwakilan dari pihak PT. BMM yaitu Harun dan rekannya namun lagi-lagi mereka tidak bisa berkomentar karena kapasitas mereka hadir di Pemda Tuba Barat diperintahkan atasan untuk menghadiri rapat mediasi dan tidak diberi kewenangan untuk memberikan keterangan dimedia.

Sementara dari pihak ahli waris Olok Rengas Budi CS saat diwawancara media selesai rapat mengatakan, “sampai kapanpun kami akan tetap menuntut hak kami, karena kami merasa belum pernah memindah tangankan Umbul Olok Rengas kepada pihak manapun baik secara jual beli, hibah dan sebagainya. Sementara kok bisa pihak PT  BMM sudah memiliki sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) dan tentunya HGU itu sebelum terbit ada dasar pelepasan jual beli, hibah dan sebagainya dan dari nama-nama yang disebutkan pak Harun tadi dalam rapat mediasi tidak ada satupun keluarga atau ahli waris dari Umbul Olok Rengas jadi masa iya, mereka membeli barang yang bukan pada pemiliknya,” cetus Budi.

Lebih lanjut Buhari yang merupakan selaku penerima kuasa ahli waris menjelaskan, “bahwa pada saat rapat Pemda Tuba Barat yang diwakili Asisten I berharap kepada pihak PT. BBM sendiri menunjukkan bukti-bukti pembelian dari awal dan juga untuk bisa menujukan patok batas – batas Tanah yang ber HGU dan selesai rapat tadi sudah dibuat kesimpulan dan disepakati dan ditandatangani secara bersama-sama melalui berita acara rapat yang terdiri dari 7 poin, di poin terahir disepakati bahwa akan ada pertemuan berikutnya yang akan dijadwalkan dalam waktu sebulan yang akan datang, jadi kita tunggu saja proses berikutnya, yang jelas dari pihak kami Ahli Waris Olok Rengas akan terus memperjuangkan apa yang tentunya menjadi hak kami.” Pungkasnya. (ERWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *