27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, Baturaja – lagi – lagi terjadi di wiliyah hukum polres ogan komering ulu (OKU) Polda sum-sel Minggu  (29/01/2023 ) Pukul 16.43 WIB, Tim yang di pimpin oleh kanit 1 lpda Gustaf mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di Jalan Raya Batu Putih sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut tim segera berangkat ke lokasi di pimpin  dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku sesuai ciri-ciri yang didapat dari warga.

Setelah dilakukan pengejaran di jalan desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap tersangka berhasil diberhentikan dan ditemukan BB 1 klip plastik bening diduga narkoba jenis sabu dari tangan pelaku. Kemudian BB tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin,SH membenarkan peristiwa penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pasal yang dipersangkakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka Alamin Suhri Bin Deki Kartono, 25 thn Tidak Bekerja, alamat Desa Sumber Mulya Dusun 1 Kec Lubai, Kabupaten Muara Enim. Alamat lain Desa Tungku Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU.ada pun barang bukti berhasil di aman kan yakni

1 satu Bungkus plastik klip bening yg berisikan terduga narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto : 0.23 Gram. 1(Satu) Buah Handphone Merk XEOMI bewarna Hitam. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa Nopol. Dan Status tersangka kurir” tutup AKP Syafaruddin,SH. (HUMAS/ERWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *