27 September 2024

Fakta-Integritas.com // Lampung Tengah – (Swara Pendidikan) – Oknum Kabid dan Kasi SD diduga tidak tegas dalam menindaklanjuti pengaduan, terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 3 Mataram Udik. Sehingga membuat kepsek tidak profesional dalam menjalankan tugas, yang juga selaku kuasa pengguna anggaran, dan bertanggung jawab merealisasikan bantuan dana BOS tepat sasraran, transparan dan akuntabel.

Berawal dari pemberitaan beberapa media, terkait dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2020 sampai 2022, kepala SDN 3 Mataram Udik Enggan dikonfirmasi, baik secara langsung ataupun melalui telepon, pesan WhatsApp, tidak merespon, yang seharusnya sebagai kepsek dan selaku kuasa pengguna anggaran, harus siap dimintai keterangan terkait dana yang dikelolanya di sekolah.

Oleh karena itu, beberapa awak media mengadukan hal itu kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Tengah Hi.Syarief Kusen, S.Pd. MM, yang sedang berada di gedung DPRD Lamteng pada hari, Selasa (22/11/2022).
Pengaduan tersebut diterima dan ditanggapi dengan baik oleh kadis, bahkan beliau berjanji kalau hal ini tidak bisa dibiarkan serta akan segera memerintahkan Kabid/kasi untuk memanggil kepala SDN 3 Mataram Udik.

“Hal-hal seperti ini, saya akan segera memerintahkan Kabid dan Kasi SD untuk segera memanggil Kepsek tersebut, karena ini sangat tidak mencerminkan seorang kepala sekolah yang baik, akan tetapi saya minta sama rekan rekan media agar bersabar, karena Minggu Minggu in masih padat kegiatan, jadi minggu depan pasti kami tindaklanjuti,” tegas Kadis.

“Setelah dua minggu tim investigasi berkunjung kembali ke Dinas Pendidikan Lamteng, tepatnya pada hari, Senin 5 Desember 2022, untuk bertemu Kabid SD Ibu Fitriah dan kasi SD Ahmaludin guna mempertanyakan terkait pengaduan yang diterima Hi.Syarief Kusen,Spd.MM sesuai waktu janji beliau.

Akan tetapi saat dikonfirmasi Ahmaludin menyampaikan bahwa Kepsek SDN 3 Mataram Udik sudah dipanggil melalui surat resmi, tetapi kepsek tersebut tidak bisa datang memenuhi panggilan tersebut. Melihat dari bahasa sudah dipanggil dan kepsek tidak bersedia datang, disinyalir lemahnya pengawasan, dan himbauan kepada kepala sekolah, khususnya yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam penggunaan penyaluran dana BOS.

Di Tempat terpisah, Fitriah, SH selaku Kabid Dikdas Lampung tengah saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, seperti apa tindak lanjut, atas pengaduan itu dan kapan saat pemanggilan untuk yang kedua kalinya kepsek SDN 3 Mataram Udik,Minggu-minggu ini akan kami sudah buat panggilan tersebut tetapi tetap tidak bisa hadir karena masi ada kegiatan,kapan di panggil lagi kabid belum tau Dinas Pendidikan juga masi mengejar lomba. lombanya di kota gajah,kabupaten acara lagi padat pasti kami panggil.Setelah kami panggil ada berita acaranya lalu laporan inspektorat.bukan sekedar di panggil panggil aja.

Menyikapi hal ini, Kabid dan Kasi SD terkesan lemah dan tidak punya nyali untuk menyampaikan kepada sang kepala sekolah, kalau kepsek itu mengelola dana dari pemerintah. Untuk menujang proses belajar mengajar di sekolahan tersebut, sudah seyogyanyalah kepsek SDN 3 Mataram Udik bersikap bijak dan arif yang seharusnya siap dimintai keterangan, disinyalir kuat adanya penyimpangan dana penggunaan BOS dan terkesan tertutup dalam mengelola anggaran ini jelas melanggar. Ketentuan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun sampai saat ini pihak pengadu/tim media belum juga mendapatkan jawaban dari pihak dinas, hal tersebut menunjukan tidak ada ketegasan dalam menyikapi pengaduan ini. Tim media akan terus menindaklanjuti terkait dugaan ini sampai ke ranah Hukum.

(Tim/liris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *