26 September 2024

Faktaintegritas.com, Lampung TengahDugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh Kepala SMAN 1 Way Pengubuan, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah sampai saat ini belum ditindaklanjuti secara serius.

Kepala SMAN 1 Way Pengubuan, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah Sri Mulyati diduga telah merugikan uang negara Rp 285.000.000 pada tahun anggaran 2020/2021.

Sri Mulyati diduga menggelapkan dana BOS untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler serta pemeliharaan sarana dan prasarana di sekolah yang dipimpinnya.

Mengingat instansi yang membawahi SMAN 1 Way Pengubuan, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah adalah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, kami mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Namun, sangat disayangkan lagi-lagi kami tidak mendapatkan keterangan yang jelas.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung seolah tidak dapat mengatasi persoalan ini.

“Coba mas tanya langsung sama kepala sekolah yang tau anggarannya karena ga semua Waka Kesiswaan tau kegiatan siswanya, maaf saya dipanggil sekretaris,” ujar staf Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menangani dana BOS T Zulkarnain, Senin (21/02/2022).

Kami juga mendatangi Dinas Inspektorat Provinsi Lampung untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Dinas Inspektorat Provinsi Lampung pun terkesan tidak memiliki andil untuk mengatasi persoalan ini.

“Maaf mas kalau itu bukan ranah kami, coba sampean tanya ke Dinas Pendidikan yang punya wewenang karena kami hanya monitoring dan karena ini lagi PPKM jadi kami juga digilir masuknya, 50% masuk 50% ga. Kebetulan hari ini semua bidang ga ada yg masuk,” kata Rika selaku staf umum Dinas Inspektorat Provinsi Lampung.

Dinas Pendidikan dan Dinas Inspektorat Provinsi Lampung seperti melepas wewenang dan tanggung jawabnya. (Ersyan G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *