27 September 2024

Faktaintegritas.com LAMPUNG UTARA,Disinyalir Kepala Desa terpilih di Kecamatan Tanjung Raja memakai ijazah yang tidak terdaftar “Asli tapi palsu,’ saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Sri Menanti. Kecamatan Tanjung Raja. Selasa 15/02/2022.

Dugaan penggunaan ijazah pendidikan kesetaraan program paket B. Atas nama Amsah tersebut, “asli tapi palsu”.

Pasalnya dari hasil pengecekan pada situs kementerian pendidikan dan kebudayaan serta informasi yang dihimpun anggota DPC. PPWI Lampung Utara, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P9948097 atas nama Amsah status tidak aktif disatukan pendidikan.

Ijazah paket B itu, ditandatangani oleh Kepala SKB atau Ketua PKBM Way Gendot, dengan satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional SMKS YP 96 Bukit Kemuning. Yang bersangkutan (Amsah) dinyatakan lulus pada tahun 2017 lalu.

Selain dugaan penggunaan ijazah paket B. Yang tidak terdaftar di satuan pendidikan, pemakaian ijazah paket C sebagai persyaratan ketika mencalonkan diri sebagai Kades Sri Menanti, milik Amsah pun belum dinyatakan lulus.

Ketika dihubungi melalui telepon seluler, Amsah Kades Sri Menanti, Senin 14/02/2022. Tidak diangkat

Sementara itu, rekaman video yang dihimpun anggota DPC. PPWI Lampung Utara, dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Chandra Gunawan, BBA selaju Ketua PKBM Way Gendot, membenarkan hal tersebut.

Dirinya (Chandra) pun tidak menyangka jika Amsah dapat terpilih sebagai Kades Sri Menanti.

Dilain pihak, Buton Ketua Panitia seleksi pendaftaran bakal calon Kepala Desa kala itu, melalui rekaman visual yang diperoleh dari sumber, ia (Buton) mengatakan tugas kami Panitia Cakades di tingkat Desa sebatas mempersiapkan kebutuhan administrasi pencalonan, bukan untuk menyeleksi , sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Utara. Ucapnya.

Masih kata Buton, dalam berkas dari salah satu Calon Kades Srimenanti yang bernama Amsah, pihak panitia pelaksana Pilkades, telah menganggap berkas sudah cukup syarat, sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Utara yang menyebutkan bila Calon Kades tidak memiliki Ijazah Asli maka cukup saja melampirkan surat keterangan atau photo copy ijazah yang sudah di legalisir. Terangnya.

Dirinya juga berharap, bila benar ijazah milik Amsah “palsu” maka perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Tukasnya

(Riska/Tim PPWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *