27 September 2024

Faktaintegritas.com , Kotabumi – Kabupaten Lampung Utara meraih peringkat ke-4 dari seluruh kabupaten / kota se-Provinsi Lampung dan peringkat ke-32 tingkat Nasional dari seluruh Indonesia atas Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik Tahun 2021.

Penghargaan dari Ombudsman RI ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Lampung Utara Drs. H. Lekok, MM, di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (09/02/2022).

Hadir juga pada acara tersebut, Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suharmawijaya, Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf.

Usai acara, Sekda mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dari 53 produk layanan administrasi diperoleh nilai 91 dan masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Untuk itu, Sekda mengucapkan rasa syukurnya atas capaian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021.

Menurut Sekda, apresiasi yang telah di dapat saat ini merupakan hasil kerja keras bersama dari seluruh Perangkat Daerah maupun Unit Kerja di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Semoga kita saat ini dapat lebih ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatamg. Kedepannya saya minta untuk perangkat Daerah yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan publik, selalu bekerja untuk kepuasan masyarakat Pemerintah Daerah dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” tandas Sekda. (Riska Fitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *