27 September 2024

Faktaintegritas.com,Way Kanan – Pemerintah Kampung Bengkulu jaya Kecamatan Gunung Labuhan, diduga dengan sengaja menabrak regulasi yang ada, karena hingga kini melegalisasi perangkat kampungnya untuk menerima bantuan dari pemerintah pusat, sekaligus diduga memalsukan data penerima bantuan PKH (Program keluarga Harapan) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Kampung tersebut.

Padahal Kepala Dinas Sosial Kabupaten Waykanan Bismijanadi, SE., sudah mendatangi dan meminta agar perangkat Kampung tersebut tidak lagi mencairkan dan mengambil bantuan.

Dari hasil konfirmasi kepada Pemilik E-Warung di Kampung Bengkulu Jaya, diketahui Perangkat Kampung masih mencairkan bantuan.

“Kami sendiri berani mencairkan BPNT, karena mereka memiliki kartu sebagai penerima BPNT sementara untuk PKH kami tidak mengetahuinya karena yang bersangkutan langsung mencairkan ke bank yang telah ditunjuk,” ujar Indra yani pemilik E Warung di Kampung Bengkulu Jaya Gunung Labuhan.

Mirisnya, Koordinator PKH Waykanan Pebri, SH, MH, terkesan mengelak, dan menyatakan tidak tahu-menahu tentang tindak lanjut dari persoalan tersebut, padahal ia sendiri sudah dikonfirmasi saat berita ini mencuat bulan september lalu, karena ada perangkat Kampung Bengkulu Jaya juga diduga mendapatkan PKH,

“Kita gak tau, dulu kan Pak Kadis sudah pernah turun dan memerintahkan pemerintah kampung membuat berita acara agar aparatur yang mendapatkan bantuan itu segera dikeluarkan sebagai KPM, gak tau kalau masih mereka terima, coba tanya pak Kadisnya, bisa jadi mereka melalui dinas langsung tidak melalui kami,” ungkapnya.

Sayangnya hingga berita ini dirilis, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Waykanan, Bismijanadi SE, tidak memberikan jawaban, pesan hanya dibaca tetapi tidak berbalas, hanya saja saat berita tentang adanya perangkat kampung yang menerima bantuan ini mencuat bulan September lalu, Bismi langsung turun ke lapangan dan meminta Kepala Kampung untuk menghapus nama nama aparatur kampungnya yang terima PKH ataupun BPNT, dan disampaikan melalui data SIKK-NG oleh Operator kampung melalui berita acara yang diterbitkan oleh kepala kampung.

Namun, ternyata diduga pemerintah kampung Bengkulu Jaya tidak mentaati perintah Kepala dinas Sosial Kabupaten Waykanan tersebut, karena ternyata hingga kini para perangkat kampungnya itu masih menerima penyaluran PKH maupun BPNT yang dicairkan dan diterima oleh aparatur yang dimasukkan dalam KPM melalui SIK-NG. (Amirsya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *