27 September 2024

Faktaintegritas.com,Way Kanan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan melaksanakan Workshop Penguatan Kapasitas Kepada Insan Media untuk mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Balai Kampung Bumi Ratu, Selasa (26/10/2021).

Kegiatan workshop ini dihadiri seluruh ketua organisasi media cetak dan online, anggota Polres Way Kanan serta masyarakat Kampung Bumi Ratu.

Kepala BNN Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H. menjelaskan penyalahgunaan Narkoba tidak bisa dianggap remeh. Oleh karena itu, dia berharap media dan instansi pemerintah bisa berperan aktif mendukung pemberantasan narkoba.

“Masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini sudah sangat serius, seluruh komponen bangsa harus siaga terhadap ancaman narkoba. Oleh sebab itu, semua instansi harus bekerja sama dan bersinergi dalam memberantas narkoba sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

BNN Kabupaten Way Kanan gelar workshop Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Selasa (26/10/2021).
Dwi Nurmawaty juga mengatakan workshop ini bukan sekadar kegiatan biasa, sebaliknya kegiatan ini sangat penting untuk kita semua. Dia juga meyakini jika seluruh masyarakat tanggap terhadap bahaya dan ancaman narkoba maka narkoba bisa diberantas.

Worksop ini salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Way Kanan,” tegas Dwi.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Way Kanan Iptu. Mirga yang jadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini, memaparkan peliknya masalah narkoba di Kabupaten Way Kanan.

“Presiden sudah mengatakan Indonesia saat ini darurat narkoba. Bahkan di Kabupaten Way Kanan ada beberapa titik yang menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut Mirga mengatakan Polri sudah memiliki peraturan terbaru terkait terduga penyalahguna narkoba. Pada 20 Agustus 2021 lalu, kata dia, Kapolri mengeluarkan Perpol No. 8 Tahun 2021.

“Peraturan terbaru ini isinya berkaitan dengan wajib rehabilitasi bagi terduga penyalahguna narkoba dengan kapasitas tertentu, ujarnya.

“Mereka yang wajib rehabilitasi di antaranya pengguna sabu di bawah 1 gram, ganja 5 gram, dan pil ekstasi 8 butir. Syaratnya harus mengajukan laporan, tidak terlibat jaringan, urine wajib positif, dan ada hasil asesmen dari tim khusus,” pungkasnya. (Amirsya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *