27 September 2024

Faktaintegritas.com,Lampung Utara – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC.PPWI) Lampung Utara mengutuk keras adanya dugaan permintaan fee 1,5 – 2 % terhadap proyek yang akan dilelang oleh pihak “Bagian Pengadaan Barang dan Jasa”

Menurut Nopriyanto, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Senin 18/10, ketika diminta tanggapan, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) oleh pihak Barjas Lampung Utara, sebagaimana diberitakan oleh berbagai media online yang diunggah di laman Facebook.

Dia (Nopri) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten setempat dapat mendalami adanya fee proyek, serta memanggil dan memeriksa oknum yang diduga telah melakukan praktek pungli tersebut.

Adanya fee proyek di Barjas itu, tentu nya terkait dalam proyek yang akan dimenangkan oleh pihak Barjas, ketika proses lelang berlangsung. Terangnya.

Masih kata Nopri, praktek seperti ini harus dihilangkan, karena akan menumbuh kembangkan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Kabupaten Lampung Utara, bahkan akan menimbulkan kegaduhan pada rekanan (Kontraktor). (Riska Fitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *