27 September 2024

Faktaintegritas.com,Way Kanan – Bunda PAUD Kabupaten Waykanan Hj. Dessy Afriyanti Adipati membuka Rakor Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) di Ruang Rapat Utama Pemkab Waykanan.

Nampak hadir dalam acara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Selan, S.Sos., M.M, kepala/unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas P3AP2KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum Setdakab, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Vorian Melita Saipul, Ketua/unsur Pokja PAUD dan Organisasi Mitra PAUD.

Menurut Dessy Adipati bahwa modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas melalui Pendidikan merupakan usaha dasar terencana dari seluruh elemen Bangsa, yang tak lain dan tak bukan tentunya untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar kelak tumbuh dan berkembang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara

“Anak Usia Dini menempati posisi strategis dalam rentang perkembangan pribadi sepanjang hayat. Dari berbagai pandangan keilmuan, Pemerintah begitu antusias merespon asumsi tersebut dengan memfasilitasi perkembangan anak usia dini dalam wadah PAUD dengan menerbitkan Perpres No.60/2013 tentang PAUD-HI, sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam menjamin terpenuhinya Holistik Integratifnya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan serta perlindungan dan kesejahteraan anak,” ujar Hj.Desy Afrianti Adipati.

Lebih lanjut, Desi menambahkan, untuk melaksanakan kewenangan otonomi dalam membuat kebijakan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan Otonomi Daerah serta untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. maka dalam upaya pelaksanaan Perpres tersebut di Kabupaten Waykanan sangatlah penting hingga dikeluarkan Perbup Tentang Penyelenggaraan PAUD-HI yang merupakan delegasi Perpres tersebut.

“Saya meminta dalam Rapat ini agar apa yang dibahas harus tetap berpedoman pada Peraturan terkait dan sedapat mungkin menghindari terjadinya multitafsir terhadap pasal-pasal yang akan dimuat, dan atas nama pribadi juga Saya tak bosan mengingatkan kepada kita semua bahwa Pandemi Covid-19 belum berakhir, untuk tidak lalai selalu mengedepankan Prokes,” harapnya. (Amirsya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *