27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, Metro – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung Angkat Bicara Terkait Jurnalis Eko Wahyuntoro Digugat oleh Advokat AH Soal Perkara Duga’an tindak pidana Pencabulan anak dibawah Umur. Minggu (29/November/2020).

Melalui Siaran Pers Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra, S.H mengatakan bahwa Gugatan yang dilakukan tersebut sangat kami sayangkan terlebih pengugat sebagai seorang yang berprofesi sebagai Advokat.

Seharusnya mekanisme yang digunakan apabila berita ataupun informasi yang dimuat oleh jurnalis tersebut mencemarkan nama baiknya menggunakan mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Chandra” Pertama Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, hal ini perlu dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi dari berita tersebut.

Kedua hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Maka sudah sepatutnya AH mencabut gugatan tersebut, walaupun tahapan persidangan sudah memasuki tahap replik penggugat masih dapat dicabut sebagaimana yang dalam praktek hukum acara perdata dalam Reglement of de Rechtsvordering (RV) pada Pasal 272 .

Jika memang masih merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa langsung mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi maupun Dewan Pers.

Bila tidak memungkinkan, dan perkara dipersidangan ini tetap lanjut hingga adanya putusan oleh majelis hakim. Maka majelis hakim wajib melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari pertimbanganya. Jangan sampai putusan pengadilan menjadi yurisprudensi yang buruk dan mengancam terhadap kebebasan pers. (hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *