27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, Way Kanan – Terkait dugaan adanya mark up data murid yang di lakukan oknum SMKN 1 banjit Kabupaten Way Kanan di mana pihak Tipikor Polres Way Kanan tidak dapat memberikan keterangan atas dugaan yang ada di pemberitaan media online,

Penyidik Tipikor Polres Way Kanan zulkarnain mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan keterangan terkait adanya dugaan dugaan di pemberitaan media online (12/10/2020)

“Kami tidak dapat memberikan keterangan kami hanya bisa memberikan keterangan seketika ada pihak pelapor untuk penyidikan, yang berhak untuk memberikan keterangan humas polres,” Ujar zul saat di konfirmasi di ruang kerjanya

Sementara itu humas polres waykanan saat hendak di konfirmasi sedang tidak berada di tempat

Dilain sisi lembaga Sekretaris suwadaya masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Sulfikri meminta kepada pihak hukum untuk serius menanggapi pemberitaan di media online yang ada, di SMKN 1 Banjit dan Bumi Agung. Tegasnya
(Riska Fitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *