
FAKTAINTEGRITAS.COM, Way kanan – Kuat dugaan oknum Sekolah di SMK Negeri 1 Banjit Kabupaten Way Kanan mencari keuntungan pribadi dengan cara Mark Up jumlah siswa penerima dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Sehingga jumlah dana BOS tahun 2018 hingga 2020 yang telah digelembungkan oknum tersebut, masuk kantong pribadi.
Hal itu disampaikan, Zulfikri selaku Sekretaris Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) pada awak media usai melakukan program di SMK N 1 Banjit tersebut, Minggu (27/09/2020).
Menurut dia, ditemukan sejumlah keganjilan antara data penerima dana Bos dengan jumlah siswa di sekolah. Kecurangan dilakukan oknum tersebut, dibuka oleh sumber yang tidak dapat dipercaya pada rekan LSM Lipan, sumber menjelaskan.
“Dalam daftar siswa penerima dana Bos di SMK N 1 Banjit tahun 2018 lalu sebanyak 768 orang. Sedangkan yang pada tahun 2019 adalah 781 orang murid. Adapun rincian jumlah siswa pada tahun 2018, kelas X / 1 ada 289 orang, kelas XI / 2 ada 268 orang, sedangkan kelas XII / 3 ada 212 orang, sehingga total 769 orang siswa, ”jelas Zulfikri berdasarkan keterangan narasumber.
Setelah kenaikan kelas, lanjut Zulfikri, anehnya siswa yang naik ke kelas XI hanya 279 orang saja, artinya hilang 8 orang murid. Begitu juga siswa kelas XI dengan jumlah 268, setelah mengalami kenaikan kelas XII hanya ada 244 orang, artinya 24 orang siswa tidak ada.
Hal yang sama terjadi pada tahun 2019, siswa kelas X peringkat 256, setelah kenaikan kelas XI menjadi 230 orang siswa, 26 siswa raib. Sedangkan yang kelas XI naik ke kelas XII dari jumlah 281 menjadi 255 orang murid, 26 orang siswa.
“Artinya jika hal itu benar, maka negara telah dirugikan oleh pihak SMK N 1 Banjit, pada tahun 2018 sebanyak 32 orang siswa, jika dikalikan dengan besaran dana Bos Rp 1.400.000,00 per siswa per tahunnya, total kerugian negara ditahun 2018 lalu, sebesar Rp 44.800.000, ”kata Zulfikri.
Tak sebatas itu, masih kata Zulfikri, tahun 2019 siswa kelas X yang terdaftar sebagai penerima dana Bos 256 itu, ketika mengalami kenaikan kelas XI hanya tinggal 230 siswa saja. Next siswa yang di kelas XI bisa dikatakan 281 ketika naik ke kelas XII menjadi 255 orang siswa, artinya 26 orang siswa tidak diketahui.
Jika saja dikalkulasikan antara jumlah siswa yang terdata di dapodik sebagai penerima bantuan dana Bos tahun 2019 itu mungkin 537 sedangkan faktanya hanya 485 saja.
Sehingga ketidakjelasan siswa ditahun 2019 lalu, sekitar 52 orang siswa.
“Ditahun 2019 Negara kembali ‘dirugikan’ sebesar Rp 109.200.000,” terang Zulfikri.
Disamping itu, Zulfikri juga menjelaskan bahwa untuk mengelabui tindakan yang diduga Mark Up itu, Kepsek berdalih seolah – olah siswa yang hilang tersebut, pindah atau mengundurkan diri dari sekolah.
Selanjutnya Zulfikri berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten hingga Provinsi, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak SMK N 1 Banjit, guna terlaksananya pelaksanaan keuangan negara yang bersih, akuntabel, dan bebas dari koruptor yang menggerogoti keuangan daerah hingga negara .
Sementara ketika dihubungi melalui telepon selulernya (081366344xxx), Kepala Sekolah SMK N 1 Banjit tidak mengangkat teleponnya. (Amirsya)