27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, Lampung Tengah – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamteng, Ganda Hariyadi, meminta kepada aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 2 Terbanggibesar.

Dugaan pungli yang dimaksud, terkait kebijakan Kepala Sekolah SMKN 2 Terbanggibesar, Ali Rosyad, yang melakukan penarikan Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) sebesar Rp3,5 juta kepada walimurid tanpa adanya musyawarah bersama pihak terkait. Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, di mana siswa lebih banyak belajar dari rumah.

Untuk itu, Ganda mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat memproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Menurut dia, pijakan standarisasi dari penetapan IPP tersebut tidak jelas keabsyahannya.

“Apalagi itu mengacu dengan hasil rapat dengan walimurid di tahun ajaran sebelumnya (2019), tentunya ini tidak masuk akal, saya berharap agar pihak berwenang atau terkait seperti halnya Inspektur Daerah/Bawasda dapat memeriksa serta memproses oknum kepala sekolah tersebut,” kata Ganda, Selasa (4/8/2020).

Ia menambahkan, seharusnya pihak sekolah lebih bijak lagi dalam melakukan penarikan dana pendidikan. Sebab, tidak semua walimurid masuk katagori mampu.

“Kalau kita melihat di masa pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, itu juga yang harus menjadi dasar adanya kebijakan tersebut,” kata dia.

Dijelaskan Ganda, apabila ini terbukti, maka harus dilakukan tindakan hukum sebagai pelaku pungli. “Dan ini pula dapat dijadikan pembelajaran yang kedua di Kabupaten Beguwai Jejamo Wawai ini, setelah sebelumnya ada salah satu sekolah yang diduga melakukan hal yang sama belum lama ini,” tandasnya. (Radarlamteng/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *