27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, LAMPUNG TENGAH – Bandar narkoba beserta kurirnya yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, pada 25 Februari 2020 di Kecamatan Terusannunyai Kabupaten Lampung Tengah, terancam hukuman mati.

Kejari Lamteng telah menerima pelimpahan kasus narkotika dari BNN Pusat pada hari Senin (20/07/2020). Kasus yang dilimpahkan dengan dua tersangka. Keduanya akan bidik Pasal 115 jo 132 dengan ancaman hukuman mati dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.

Pada ungkap tersebut BNN mengamankan satu sopir bernama Roni (33) dan Hidayatullah (38) yang merupakan tahanan di salah satu lapas di Kota Tangerang yang berperan sebagai pengedar beserta otak dari jaringan narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil boks berisi ganja yang diperkirakan 571 kilogram.

Kajari Lamteng, M. Mansyur Madjid, menjelaskan kronologis penangkapan terjadi di salah satu wilayah Lamteng ketika mobil yang diduga membawa ganja tersebut mengalami kerusakan dan diderek menuju salah satu bengkel. Mobil tersebut sudah dipantau BNN pusat. Setelah mendapat informasi mobil tersebut berada di salah satu bengkel, BNN langsung melakukan penangkapan sopir (Roni) dan membongkar isi mobil boks tersebut.

Sementara tersangka Hidayatullah, lanjut Kajari, merupakan otak bisnis narkotika yang masih menjalani masa tahanan di Lapas Kota Tangerang. “Dia yang diduga mengendalikan dari dalam penjara, saat ini dia baru menjalani masa hukuman 3 tahun dari tuntutan 7 tahun untuk kasus sebelumnya,” ujar Kajari.

Roni, selaku sopir boks tersebut, mengaku sudah mengetahui mobil yang dibawanya tersebut membawa ganja dan mendapat upah Rp100 juta dalam sekali pengantaran. “Pengakuannya, dia tahu dan sekali antar jemput dibayar Rp100 juta. Tapi baru dibayar Rp20 juta sebagai uang muka,” ujar Kajari menirukan pengakuan tersangka Roni.

Kajari melanjutkan untuk sementara kedua tersangka akan dititipkan di Lapas II B Gunungsugih. “Kami titipkan di Lapas Gunungsugih sambil menunggu proses persidangan di pengadilan negeri,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *