27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, Lampung Tengah – Penggunaan anggaran dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), di Wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Disinyalir, terjadi penyimpangan Dengan adanya praktek Pungutan Liar(Pungli) yang bersumber dari alokasi dana tersebut. Berdasarkan informasi fakta dilapangan, Oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD, Wilayah Kecamatan Setempat. Diduga, mendalangi praktik Pungli, Kepada para Kepala Sekolah SD, yang ada dibawah naungannya selaku K3S. Pungutan yang berkedok “Dana Kebersamaan”, untuk nominal pungutan dihitung persiswa 5.000 dan dikalkan jumlah siswa, sehingga masing – masing Sekolah besaran setorannya berfariatif.

Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS atau K3S), merupakan kegiatan Kelompok Kepala Sekolah yang dilaksanakan berdasarkan Program bermutu, dengan adanya K3S diharapkan, dapat meningkatkan kompetensi setiap Kepala Sekolah dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar di sekolahnya masing-masing.Namun, apa jadi nya kalau Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS atau K3S) sendiri, ketika adanya dugaan lakukan penyimpangan, dengan memanfaatkan jabatannya, demi tujuan pribadi tidak mengindahkan aturan yang ada, justru mengkangkangi Juknis Dana BOS. Sudah pasti menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, mengatakan, Anggaran yang dipungut oleh oknum Ketua K3S tersebut, berasal dari hasil pemotongan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang disetorkan oleh Kepala sekolah setiap pencairan dana bos kepada K3S, hal tersebut diungkapkan sumber yang serta yang diperkuat dengan adanya pengakuan beberapa kepala sekolah, di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Kepada Wartawan belum lama ini, pada hari Rabu (15/04/2020).
Alih – alih “Dana Kebersamaan” untuk memperlancar semua kegiatan terhadap murid dan sekolah, K3S kecamatan rumbia lamteng meminta kepada masing – masing sekolah  wajib untuk menganggarkan, Dana Kebersamaan  tersebut, yang bersumber dari dana BOS. yang maana, untuk cara pembayarannya pun ditentukan setelah sekolah mencairkan dana bos.Namun nominal uang yang disetorkan setiap sekolah jumlahnya ber variasi, tergantung banyaknya jumlah murid disetiap sekolah.

“Yaa benar, untuk dana kebersamaan setiap sekolah di kecamatan Rumbia Lamteng dianggarkan dari Dana Bos sebesar 5.000; per muridnya yang wajib disetorkan sekolah setelah melakukan transaksi pencairan”  Ungkap narasumber kepada wartawan.

Anehnya lagi, lanjut narasumber, menjelaskan, seluruh kepala sekolah di Kecamatan Rumbia, tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait rincian realisasi pengunaan Dana Kebersamaan tersebut, yang ternyata sudah berjalan sekian tahun, dan disetorkan masing – sekolah Kepala Sekolah SD ke K3S Rayon Kecamatan Rumbia. Nilainya jumlah keseluruhan Kepala SD di Kecamatan Rumbia sendiri, diperkirakan kemungkinan mencapai lebih kurang hingga setengah milliar lebih, di pergunakan untuk apa saja semua dana tersebut, pihak kepala sekolah tidak jelas dan tidak ada ke transparanan. Besar dugaan, kemungkinan semua “Dana Kebersamaan” yang telah terkumpul dipergunakan K3S untuk kepentingan pribadi mereka.

“Sehingga kami berharap, aparat penegak hukum dapat segera membongkar peraktek pungutan liar (Pungli) yang sudah lama bersarang di lingkup pendidikan, khususnya K3S kecamatan rumbia lamteng yang sangat meresahkan para kepala sekolah serta merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kami juga berharap K3S kecamatan rumbia lamteng bukan saja mendapatkan sanksi disiplin, penundaan kenaikan pangkat saja, namun kami meminta sampai pemberian sanksi terberatnya yaitu, diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan pegawai negeri sipil (PNS) nya,” Harap sumber dengan nada kesal.

Terpisah, Ketika pihak media  mencoba mengkonfirmasi hal tersebut, kepada  pengurus kelompok kerja kepala sekolah (K3S), Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, beberapa kali dikonfirmasi melalui saluran telephone selulernya, namun nomor yang dituju sedang tidak aktiv, sampai berita ini diterbitkan hingga kini  tak satupun pengurus K3S yang dapat di temui dan dihubunggi untuk dikonfirmasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *