27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pengawas Intern Pemerintah mengawal penggunaan anggaran, termasuk terkait Covid-19. Hal itu dikatakannya saat menjadi Narasumber dalam pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 melalui Video Conference, Senin 15 Juni 2020.

Dikatakan, ajakan ini sesuai dengan Instruksi yang dikeluarkan Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah, berkewajiban melakukan pelaporan, namun hingga saat ini masih ada 55 daerah yang belum melaporkan hasil pengawasan tersebut, yakni 4 Kota dan 51 Kabupaten.

“Penekanan utama kita adalah memberikan dukungan, asistensi dalam rangka terjadinya moral hazard atau penyimpangan-penyimpangan, namun tidak berarti kita mentolerir jika ada tindakan yang jelas-jelas ada niat untuk melakukan tindakan penyimpangan,” kata Mendagri berdasarkan rilis yang diterima dari Puspen Kemendagri Senin malam, 15 Juni 2020.

Ini juga terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang diturunkan menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 sebagai respon kebijakan Pemerintah di bidang anggaran untuk penanganan Covid-19, pihaknya meminta pengawalan agar refocusing anggaran sebagaimana dimaksud, digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien.

“Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kita kawal anggaran-anggaran yang dikelola oleh pemda yang sudah diberikan kewenangan yang cukup luas dengan adanya Peraturan Menkeu Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 serta diperkuat dengan Inpres tentang refocusing dan realokasi anggaran, sehingga benar-benar anggaran tersebut tepat sasaran, efektif, efisien sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya.

Disamping itu, Tito juga menekankan tidak mentolerir pihak yang menyimpangkan anggaran negara. Ini pengawalan sebagai dukungan dalam rangka adanya unsur tindakan-tindakan pelanggaran

“Namun juga sekali lagi kita fleksibel melihatnya, dan tidak mentolerir terjadinya tindakan-tindakan yang jelas-jelas itu adalah sengaja untuk melakukan tindakan penyimpangan. Melalui Rakor ini kita bersama untuk membuat anggaran tersebut betul-betul efektif dan efisien,” tegasnya.

Berkaitan dengan masalah pengawasan tersebut, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan daerah telah melaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dengan orientasi utama pada pencegahan dan mitigasi resiko penyimpangan, yakni dengan melakukan asistensi. (Defrans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *