27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, Tanggamus – Terkait ditemukannya bola kasti yang dilempar orang tak dikenal dari luar Lapas kedalam Lapas,  yang diduga usaha untuk menyelundupankan barang haram Narkotika jenis sabu kedalam Lapas kelas 2 B Kota Agung, Satresnarkoba Polres Tanggamus dengan cepat dan sigap melakukan  penyelidikan.

Awalnya, barang tersebut diketahui oleh anggota regu pengamanan pos menara Lembaga Permasyarakatan kelas 2 B Kota Agung, yang menemukan sebuah bola tenis berisi bungkusan serabut putih yang diduga sabu sebanyak dua bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, serta 16 klip plastik kecil kosong, 

“kata  Adriyan Wibowo Kepala Kesatuan pengamanan Lapas Kota Agung tersebut.

Lanjutnya lagi, bola tenis warna hijau muda tersebut terlihat oleh petugas menara, saat dilempar oleh orang tidak dikenal dengan mengendarai sebuah motor dan seketika itu petugas lansung menegur pengendara yang melemparkan barang tersebut,

“mas ngapain?”

lalu dijawab pengendara tersebut,

“buang sampah” dan pelaku langsung kabur saat itu juga.

Karena merasa curiga petugas tersebut lansung lapor kepada kepala rupam melalui HT selanjutnya petugas pengamanan langsung meluncur ke lokasi dimana jatuhnya bola tersebut.

Sebagai kepala Lapas yang baru menjabat sekitar 13 hari, Beni Nurahman, hari itu juga beliau lansung melaporkan kejadian tersebut kepada Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli dan Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi.

Nofli sebagai Kakanwil dan Edi Kurniadi selaku Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung, setelah menerima laporan tersebut lansung mengintruksikan untuk menindak lanjuti serta melaporkan kejadian tersebut kepada Kasatresnarkoba Polres Tanggamus.

Setelah menerima laporan dari pihak Lapas, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.  lansung meluncur ke lokasi tempat kejadian perkara, untuk melakukan penyelidikan dan mintai keterangan dari sejumlah saksi, guna mengungkap siapa pelaku dibalik pelemparan bola tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu buah bola kasti warna hijau yang berisikan 3 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dan 16 plastik klip kosong.

“Untuk sabu berat brutto 19,3 gram telah diamankan di Polres Tanggamus,”tandasnya.

Adapun indikasi sementara Narkoba tersebut diduga untuk warga binaan dalam Lapas Kota Agung, namun sampai saat ini belum ada petunjuk yang jelas siapa yang akan menerimanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *