27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM,Lampung Tengah – Dua ribuan honorer di Lampung Tengah masih aman. Pasalnya, hingga saat ini BKPSDM Lampung Tengah belum mendapat instruksi, regulasi atau sejenisnya yang bisa dijadikan dasar pemberhentian.

Kepala BKPSDM Lamteng Candra Puasati, Rabu, 22 Januari 2020, mengatakan pihaknya belum mendengar adanya rencana pemberhentian pegawai honor di Lampung. Untuk Lampung Tengah, menurut dia, tidak pembahasan, wacana atau rencana itu. Sebab hingga kini BKPSDM Lamteng belum mendapat perintah atau menerima regulasi sebagai dasar pemberhentian.

Menurut Candra yang ditemui di depan kantornya, jumlah pegawai honor di Lamteng saat ini sekitar dua ribuan. Tetapi tak seluruhnya dibayar dengan APBD.

“Kalau rencana itu (pemberhentian.red), tidak ada karena memang tidak ada perintah atau aturan yang menjadi dasar hukumnya. Kalau jumlah yang dibayar menggunakan APBD harus kroscek ke BPKAD karena mereka yang pegang datanya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rebiro) Tjahjo Kumolo menyebut tak ada lagi perekrutan tenaga honorer. Hal ini merujuk kesepakatan Kemenpan-Rebiro dengan Komisi II DPR, Senin, 20 Januari 2020.

Status pegawai telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya hanya ada dua status pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tenaga honorer yang ingin bekerja di pemerintahan harus melewati seleksi khusus.

Mereka yang memenuhi syarat sebagai PNS diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS, sedangkan tenaga honorer yang tak memenuhi syarat bisa mengikuti PPPK.

Tjahjo menuturkan kementerian atau lembaga yang ingin merekrut tenaga honorer perlu membuat anggaran gaji honorer. Anggaran yang dibuat harus melewati persetujuan Kemenpan-Rebiro, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait. Namun, akunya, perekrutan tenaga honorer dipastikan tak akan berhasil mengingat harus melewati penganggaran itu.

”Kemenpan-Rebiro tak mengalokasikan anggaran untuk perekrutan tenaga honorer baru. Saya juga mendengar saran DPR untuk mengangkat guru honorer sebagai aparatur sipil negara. Permasalahan guru itu juga menjadi problem yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat,” kata mantan Menteri Dalam Negeri itu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *