27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, Lampung Timur – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pabrik pembuatan, perakitan senjata api illegal, dan kepemilikan amunisi, di Desa Sukadana Ilir, Dusun Sukadana Ilir RT 01 RW 01, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Pengungkapan kasus tersebut didapat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sejak 2016 ada rumah yang dijadikan pabrik merakit senjata.

“Setelah mendapat informasi, kami langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Timur, untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan. Tekab 308 yang dipimpin Ditres Krimum tanggal 26 Desember 2019 lalu, sekitar Pukul 19.00 WIB berhasil menggerebek rumah tersebut,” kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (30/12/2019).

Hasil penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut, jajaran Polda Lampung berhasil meringkus tersangka FW, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat penggeledahan, tim juga menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan illegal beserta peralatan yang digunakan untuk membuat senjata.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung diinterogasi pihak kepolisian. Didapat informasi, tersangka awalnya belajar membuat senjata api secara otodidak lewat youtube. Tersangka ini, mengaku merakit senjata sejak 2017 lalu tanpa dibantu orang lain, dan berhasil membuat senjata rakitan empat pucuk,” ujar Purwadi.

Adapun modus pelaku yakni menggunakan modus operandi, yang dengan sengaja membuat senjata illegal dan dijual kepada orang lain dengan harga Rp2 juta hingga Rp5 juta. Selain itu, Polda Lampung juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui siapa saja orang yang sudah membeli senjata tersebut. Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, empat kerangka senjata api, satu pucuk senjata revolver, tiga batang besi laras senjata api, dua pucuk senjata laras panjang, dua butir amunisi colt 38, satu amunisi cal sembilan, dua mesin gerindra, empat mesin bor, empat tang potong, tiga solder, dan empat alat kikir.

Barang bukti lainnya yakni mesin gerinda aluminium, gergaji bingkai potong, mesin las, dan mesin batu cincin. Kemudian, tanggem, mesin rol, kompresor, tabung senapan angin, cember, lem tembak, satu kotak kawat las, perangkat obeng kecil, palu, alat tester listrik, tuner, klem aluminium, gergaji besi, kunci pas, mata bor, mistar siku, hingga alat beserta sabu-sabu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *