27 September 2024

FAKTAINTEGRITAS.COM, Lampung Utara – Satuan Narkoba Kepolisian resor Lampung Utara memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 970 gram, dan 799,52 gram ganja, Kamis 19 Desember 2019. Pemusnahan barang bukti tersebut langsung di pimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Forkopimda Lampung Utara dan PJU Polres Lampung Utara.

Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari tersangka Herman Ahmad untu sabu-sabu. Kemudian, ganja dengan tersangka Daeng Umansah. “Kedua kasusnya pada 2017 dan sudah putus tahun 2019,” kata Kapolres Lampung Utara.

Lanjut Budiman, barang bukti sabu di musnahkan dengan cara di blender, sedangkan untuk ganja dibakar dalam sebuah tong. “Sabu yang kita musnahkan hari ini jika di rupiahkan nilainya mencapai Rp 1 Miliar,” jelas AKBP Budiman.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *