27 September 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya menargetkan UU Penyiaran bisa disahkan tahun 2024.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan untuk itu pihaknya terus berupaya mempercepat pembahasan regulasi penyiaran.

“UU Penyiaran kami targetkan bisa disahkan tahun 2024. Tetapi kami terus berupaya untuk mempercepat aturan ini karena sudah menjadi prolegnas DPR RI,” ungkap Johnny kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Johnny optimis tidak menemukan hambatan berarti dalam pembahasan UU Penyiaran. Menurutnya saat ini Kemenkominfo tengah menyelesaikan beberapa hal yang dinilai masih rancu di dalam draf revisi UU Penyiaran.

“Saya tidak melihat tidak ada hambatan yang banyak saat ini, hanya ada beberapa item yang harus diselesaikan,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPR Bambang Soesetyo sebelumnya mengatakan pemerintah dan parlemen telah sepakat mengambil jalan tengah terkait model penguasaan frekuensi siaran televisi dalam RUU Penyiaran.

Jalan tengah yang dimaksud yakni menggunakan sistem hybrid multiplex. Sistem ini merupakan kombinasi single mux yang saat ini dikuasai oleh penyiaran negara dan multi mux yang merupakan penguasaan siaran yang dapat dikuasai banyak pihak.

Konsep digital single mux dimunculkan oleh Komisi I DPR RI karena dianggap riskan memicu praktik monopoli baru di dunia penyiaran. Single mux nantinya akan ada satu regulator untuk semua stasiun tv sehingga unit-unit transmisi milik tv swasta yang ada di berbagai kota akan hilang hingga tutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *