27 September 2024

Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati DKI Jakarta, dan Kejari Jakarta Pusat menangkap terpidana perkara Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja. Sebelum Farok, Kejagung rupanya telah menciduk sederet buronan kelas kakap.

“Ini adalah merupakan yang ke-141 dalam tahun 2019. Kami akan teruskan program ini, kami akan intensifkan, mengoptimalkan seluruh upaya yang ada, yang kami miliki dalam rangka untuk mencari para buronan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Sejak program tangkap buronan (Tabur 31.1) digulirkan pada Januari 2018 silam, saat ini total sebanyak 346 buronan telah ditangkap. Sedangkan para buronan penjahat kelas kakap yang diciduk selama Program Tabur 31.1 yaitu:

– Terpidana dugaan korupsi pengelolaan jalan tol JORR Jakarta yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,05 triliun dan 471 juta dolar AS, Thamrin Tanjung. Ia ditangkap Tim Intelijen Kejagung pada 10 Juli 2018 di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah buron selama 17 tahun lamanya. Thamrin Tanjung kemudian divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.

– Terpidana kasus dugaan korupsi Pasar Pa’Baeng-Baeng Makassar, Sulawesi Selatan, Taufhan Ansar Nur. Ia merupakan Direktur PT Citratama Timurindo yang terciduk saat menghadiri sebuah resepsi di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, pada 18 Mei 2018. Taufhan sebelumnya sempat buron selama tiga tahun.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tertanggal 10 Juli 2014, dirinya divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus tindak pidana korupsi yang dianggap merugikan negara lebih dari Rp1 miliar itu.

– Buronan korupsi pengadaan peralatan di Akademi Komunikasi Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Briyo Al Khoir. Ia ditangkap di rumah istri keduanya, di kawasan perumahan Villa Kenali Kota Jambi, pada 1 Agustus 2018.

Briyo dimasukkan dalam DPO Kejari Lubuk Linggau, Sumsel, setelah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik selaku tersangka kasus tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp8,5 miliar itu.

– Terpidana pembunuhan berencana Mindo Manulang ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada 25 Juni 2019.

Mantan polisi itu divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap istrinya, Putri Mega Umboh, serta dihukum penjara seumur hidup berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1691K/PID/2012 tertanggal 12 September 2013. Mindo Manulang sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Batam, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam mengajukan kasasi dan dikabulkan.

– Buronan Kim Yohanes Mulia dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp31,5 miliar ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Direktur Utama PT Detta Marina itu dihukum penjara dua tahun berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018.

– Terpidana kasus pembobolan kas APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah senilai Rp119 miliar Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap saat bersama keluarganya makan di restoran di Bali pada 6 Februari 2019.

Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung itu divonis bersalah berdasarkan Putusan MA RI Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014 dan divonis hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *