27 September 2024

Oknum anggota Polres Malang Kota berinisial L dilaporkan karena dugaan penggelapan sejumlah mobil milik orang lain. Oknum polisi itu telah diamankan Pengamanan Internal (Paminal) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Malang Kota.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander membenarkan laporan pengaduan dugaan tindak kriminal itu. Pihaknya pun memastikan proses hukum akan berjalan profesional.

“Proses hukum berjalan, pengawasan paminal dan juga propam tetap melakukan proses, kita akan proses secara profesional prosedural dan transparan, selama itu ada laporan polisi. Kita semuanya sama derajatnya di mata hukum, proses hukum kita kedepankan,” ujar Dony saat ditemui Okezone di Mapolres Malang Kota, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, peristiwa ini berawal dari laporan korban atau pemilik rental mobil ke Polres Malang Kota pada 22 Oktober 2019. Korban yang melapor bernama Suwaji, warga Perum Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang.

Saat itu, terduga pelaku mendatangi kantor rental mobil di Jalan Danau Limboto Utara A4 L10 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 2 Juli 2019.

Di sana L menyewa mobil berjenis Kijang Innova, bernomor polisi BN 813 BR warna silver dengan masa sewa selama satu Minggu. Namun, setelah masa jatuh tempo sewa, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil yang disewa. Pelaku selalu memberikan janji-janji kepada korban setiap ditagih.

Karena korban kehilangan kesabaran, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang Kota. Akibat kejadian tesebut, korban menderita kerugian sekitar Rp250 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *