26 September 2024

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sumber aliran uang perjalanan dinas Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama keluarganya ke Jepang lewat enam saksi yang diperiksa pada hari ini. Diduga, sumber uang perjalanan dinas Dzulmi Eldin bukan berasal dari APBD.

Enam saksi yang ditelisik penyidik tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman‎; Staf Subag Protokoler Pemkot Medan, Uli Arta Simanjuntak; Ajudan Walikota Medan, Muhamad Arbi Utama. Kemudian, dua Honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M Taufik Rizal; serta Honorer Staf Walikota Medan, Eghi Dhefara Harefa.

“Para saksi dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan wali kota beserta jajaran untuk dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APBD,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan singkatnya, Selasa (29/10/2019).

Yuyuk menjelaskan, enam saksi tersebut hadir semua memenuhi panggilan pemeriksaan untuk melengkapi berkaa penyidikan Dzulmi Eldin. Kendati demikian, pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan di Medan.

“Pemeriksaan dilakukan di Medan. Yang di Medan hadir semua,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,‎ Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Sumber : OKEZONE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *